Perjuanganbangsa Indonesia selanjutnya semakin berat karena harus mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan kekuasaan bangsa asing. Masuknya kembali Belanda ke Indonesia dengan membonceng Sekutu ternyata berakibat konflik yang berkepanjangan antara Indonesia dengan Belanda. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pada Waktu
NegaraKesatuan Republik Indonesia atau sering dikenal dengan NKRI adalah sebuah negara kepulauan besar yang diapit oleh dua benua dan dua samudera. Negara ini dihuni oleh jutaan penduduk yang cukup heterogen. Namun, peristiwa memilukan kembali menimpa Jepang. Pada tanggal 9 Agustus 1945, Kota Nagasaki kembali diledakkan dengan bom atom
Awalmulanya, DPR RIS mengadakan sidang pada tanggal 15 Februari 1950, yang mana dalam sidang tersebut DPR mendesak agar RIS di bubarkan, dan negara kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyatpun juga mendukung usulan tersebut, sehingga satu persatu negara bagian mengabungkan diri ke dalam Negara Republik Indonesia.
Untukmengetahui hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Untuk mengetahui persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa. 1.3. Manfaat Penulisan Adapun manfaat khusus penyusunan makalah ini yaitu: a. upaya untuk menggantikan bentuk negara itu selalu tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat
Amandemen keempat Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menyatakan mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia.. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terbagi atas kabupaten dan kota.
Setelahbangsa Indonesia memproklamasikan berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perjuangan kemerdekaan belumlah berakhir. Keinginan bangsa Indonesia untuk membangun sendiri negara yang merdeka dan berdaulat mendapat tantangan besar dari pemerintah Belanda. Pada 1946, secara sepihak Belanda kembali masuk ke Indonesia mengatasnamakan
35 "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia". Hal tersebut merupakan bunyi pasal 18A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
nOnct3.
perjuangan kembali ke negara kesatuan republik indonesia